Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2022 tentang KONVERSI KENDARAAN BERMOTOR SELAIN SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Teks Saat Ini
Pemeriksaan kesesuaian struktur dan layout kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penempatan komponen Konversi dilakukan dengan mempertimbangan perubahan distribusi beban pada sumbu roda serta perubahan lokasi titik berat Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Selain Sepeda Motor;
b. lokasi dari titik berat Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi sebisa mungkin mendekati dengan lokasi awal titik berat dari Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor sebelum dilakukan Konversi untuk memastikan kestabilan dan keamanan kendaraan;
c. tersedianya data atau gambar tentang lokasi titik berat baru dari Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi yang dilampirkan oleh Bengkel Konversi;
d. komponen elektrikal seperti Motor Listrik tidak boleh menjadi bagian dari struktur kendaraan ataupun memiliki fungsi struktural;
e. pemasangan transmisi dan komponen berat lainnya pada Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi harus ditopang dengan menggunakan braket ataupun struktur penahan yang telah didesain dengan memperhitungkan kemungkinan kegagalan yang dapat terjadi;
f. proses Konversi tidak boleh menghilangkan fungsi kedap air dari kendaraan, baik yang sudah terdapat dari Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor sebelum dilakukan Konversi maupun setelah proses Konversi dilakukan; dan
g. perubahan dimensi dari Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
Koreksi Anda
