Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2022 tentang KONVERSI KENDARAAN BERMOTOR SELAIN SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan komponen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f berupa pemeriksaan terhadap tanda bunyi mundur untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Selain Sepeda Motor dengan JBB lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram. (2) Pemeriksaan tanda bunyi mundur untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Selain Sepeda Motor dengan JBB lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terletak pada sisi belakang kendaraan.
Koreksi Anda