Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2022 tentang KONVERSI KENDARAAN BERMOTOR SELAIN SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan sistem elektrikal pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e meliputi: a. pemeriksaan kelaikan sistem elektrikal pendukung; b. pemeriksaan terhadap pemasangan sistem elektrikal pendukung; dan c. pemeriksaan terhadap komponen keamanan tambahan pada sistem elektrikal pendukung. (2) Pemeriksaan kelaikan sistem elektrikal pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. kabel listrik yang membawa beban tegangan tinggi harus berwarna oranye dan jika kabel listrik disembunyikan dalam saluran, saluran tersebut harus berwarna oranye; b. kabel DC positif dan negatif untuk kabel dengan arus tinggi dan/atau tegangan tinggi ditandai dengan memberikan tanda berwarna merah (positif) dan hitam (negatif) pada kedua ujung kabel; c. kabel listrik mempunyai ukuran atau kemampuan yang dapat meneruskan arus puncak tinggi dalam hal kejut, pengereman regeneratif tinggi, atau akselerasi tinggi paling sedikit 1,2 (satu koma dua) kali dari peringkat arus maksimum arus motor atau pengontrol; d. komponen elektrik dapat menahan gerakan di bawah muatan listrik, getaran, atau beban termal yang tinggi; e. perangkat proteksi arus berlebih harus memiliki nilai peringkat arus sedikitnya 1,2 (satu koma dua) kali dari arus maksimum sistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Selain Sepeda Motor, untuk melindungi kabel listrik dan komponen penggerak listrik dari kerusakan; dan f. semua peralatan pendukung sistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Selain Sepeda Motor harus terisolasi dengan baik, mempertimbangkan sistem tegangan operasi, tidak terhubung secara elektrik ke sasis atau kendaraan, dan secara efektif disegel atau tahan terhadap intrusi debu dan kelembaban. (3) Pemeriksaan terhadap pemasangan sistem elektrikal pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. kabel listrik yang memiliki koneksi listrik dengan perbedaan tegangan yang besar dan kemampuan arus yang tinggi diposisikan terpisah; b. semua koneksi ke sistem tegangan tinggi harus menyatu sedekat mungkin dengan baterai termasuk kabel kecil seperti kabel sensor pada shunt arus atau voltmeter; c. kabel listrik tegangan tinggi diisolasi atau dibungkus ke sasis atau bagian struktural lainnya dengan interval kurang dari 600 mm (enam ratus milimeter); d. kabel listrik dipasang jauh dari komponen bergerak ataupun komponen yang panas serta dari komponen dengan sisi-sisi tajam; e. kabel listrik tidak membentuk tekukan tajam; dan f. kabel listrik tegangan tinggi terlindungi saat melewati sekat dan memiliki konektor akhir listrik yang secara efektif dikerutkan ke kabel dan tidak disolder. (4) Pemeriksaan terhadap komponen keamanan tambahan pada sistem elektrikal pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. komponen elektrik memiliki mekanisme yang dapat memutus sirkuit tegangan tinggi pada saat terjadinya kecelakaan; b. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Selain Sepeda Motor dilengkapi dengan sakelar isolasi pemeliharaan atau komponen sejenis yang dapat dioperasikan tanpa memerlukan peralatan khusus dan berfungsi untuk memutus aliran listrik saat perawatan kendaraan dilakukan; dan c. sakelar isolasi pemeliharaan terpasang diposisi yang mudah dijangkau dan mempunyai warna mencolok serta dapat melepaskan kedua kutub dari baterai.
Koreksi Anda