Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2022 tentang KONVERSI KENDARAAN BERMOTOR SELAIN SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan sistem baterai manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. ditempatkan secara terpisah atau menyatu dengan susunan baterai; b. harus dilengkapi dengan perlindungan terhadap kelembaban, debu, dan percikan atau genangan air; c. harus dapat memastikan keseimbangan operasi sesuai dengan jenis baterai dan teknologi yang digunakan pada kendaraan untuk baterai dengan rangkaian seri; dan d. memiliki perangkat pemantau state of charge pada tiap sel maupun grup sel baterai.
Koreksi Anda