Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2022 tentang KONVERSI KENDARAAN BERMOTOR SELAIN SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan sistem baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemeriksaan terhadap pemasangan baterai; dan
b. pemeriksaan terhadap keamanan sistem baterai.
(2) Pemeriksaan terhadap pemasangan baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pemasangan baterai tidak boleh menyebabkan terganggunya keseimbangan distribusi berat dari Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Selain Sepeda Motor;
b. posisi pemasangan baterai harus diperhatikan agar terhindar dari dampak secara langsung;
c. baterai untuk mobil bus harus ditempatkan di antara sumbu depan dan sumbu belakang;
d. baterai untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Selain Sepeda Motor di bawah 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram ditempatkan dengan jarak paling jauh 80% (delapan puluh persen) dari panjang bagian julur depan atau julur belakang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Selain Sepeda Motor atau di belakang crashbox;
e. struktur penahan baterai harus mampu menahan beban akselerasi saat tabrakan;
f. baterai harus diletakkan pada tempat yang terisolasi sehingga penumpang tidak mungkin terkontaminasi oleh bahan-bahan kimia yang mungkin keluar dari baterai;
g. pemasangan baterai harus dilengkapi dengan sistem yang mencegah terjadinya pengisian berlebih;
h. pemasangan sistem baterai harus disertakan dengan komponen pelindung seperti sekering, pemutus aliran, atau kontaktor; dan
i. baterai dan komponen pendukungnya terpasang secara kokoh sehingga tidak bisa terlepas dengan sendirinya saat Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Selain Sepeda Motor berada pada posisi terbalik atau miring.
(3) Pemeriksaan terhadap keamanan sistem baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. baterai tidak boleh mengalami kebocoran saat Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Selain Sepeda Motor mengalami akselerasi baik pada arah paralel maupun arah tegak lurus dengan vehicle center line;
b. baterai harus memiliki sistem ventilasi yang mencukupi;
c. terdapat sistem pencegah arus berlebih sehingga baterai tidak mengalami panas yang berlebih;
d. dipasang tanda/simbol chemical hazard dan tegangan tinggi pada komponen baterai; dan
e. kapasitas baterai aktual dan status baterai ketika sedang dalam kondisi hidup (aktif/bekerja) maupun mati (non-aktif/tidak bekerja) harus dapat diketahui oleh pengendara.
(4) Tanda/simbol chemical hazard dan tegangan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d harus memenuhi ketentuan:
a. tanda/simbol chemical hazard berwarna kuning;
b. dilengkapi garis tepi yang berbentuk segitiga;
c. tanda/simbol tegangan tinggi berwarna hitam;
d. terlihat pada penutup dan/atau pelindung sehingga jika penutup dan/atau pelindungnya dilepas maka bagian aktif dari sirkuit yang bertegangan tinggi akan terlihat;
e. dapat dipasang pada konektor yang mempunyai jaringan tegangan tinggi; dan
f. tidak dapat dijangkau, dibuka, atau dilepas secara fisik, kecuali jika terdapat komponen lain yang dilepas dengan menggunakan alat dan terletak di bagian bawah lantai Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Selain Sepeda Motor.
(5) Tanda/simbol chemical hazard dan tegangan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
