Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2022 tentang KONVERSI KENDARAAN BERMOTOR SELAIN SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan Motor Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. ditempatkan secara kokoh pada Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Selain Sepeda Motor dengan mempertimbangkan beban dinamis yang timbul ketika kendaraan beroperasi; b. harus memiliki sistem kedap air; c. bagian kabel dan komponen lain dari sirkuit Motor Listrik harus kedap air; d. kabel dan terminal dari Motor Listrik harus memiliki spesifikasi yang mencukupi untuk menyalurkan beban listrik pada kondisi operasi; e. torsi Motor Listrik paling besar harus berada dalam kapasitas kekuatan dari sistem penggerak; dan f. daya dan torsi pada roda paling kecil dari Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Selain Sepeda Motor harus memenuhi persyaratan terkelaskan (gradeability) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
Koreksi Anda