Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2022 tentang KONVERSI KENDARAAN BERMOTOR SELAIN SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Teks Saat Ini
Pemeriksaan Motor Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ditempatkan secara kokoh pada Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Selain Sepeda Motor dengan mempertimbangkan beban dinamis yang timbul ketika kendaraan beroperasi;
b. harus memiliki sistem kedap air;
c. bagian kabel dan komponen lain dari sirkuit Motor Listrik harus kedap air;
d. kabel dan terminal dari Motor Listrik harus memiliki spesifikasi yang mencukupi untuk menyalurkan beban listrik pada kondisi operasi;
e. torsi Motor Listrik paling besar harus berada dalam kapasitas kekuatan dari sistem penggerak; dan
f. daya dan torsi pada roda paling kecil dari Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Selain Sepeda Motor harus memenuhi persyaratan terkelaskan (gradeability) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
Koreksi Anda
