Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2022 tentang KONVERSI KENDARAAN BERMOTOR SELAIN SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan persetujuan sebagai Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, bengkel umum, lembaga, atau institusi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor paling sedikit:
1. 1 (satu) orang teknisi perancangan Konversi;
2. 1 (satu) orang teknisi instalatur; atau
3. 1 (satu) orang teknisi perawatan;
b. memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak Motor Listrik pada kendaraan bermotor;
c. memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga;
d. memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik;
e. memiliki peralatan uji hambatan isolasi;
f. memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi; dan
g. memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
(2) Teknisi perancangan Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektrikal yang dibuktikan dengan sertifikat;
b. memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang:
1. mekanikal otomotif;
2. elektrikal otomotif; dan
3. perancangan otomotif, dan
c. pendidikan paling rendah sekolah menengah kejuruan (SMK) atau sederajat.
(3) Teknisi instalatur dan teknisi perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan 3 harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektrikal yang dibuktikan dengan sertifikat; dan
b. memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai teknisi kendaraan bermotor.
Koreksi Anda
