Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2022 tentang KONVERSI KENDARAAN BERMOTOR SELAIN SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Teks Saat Ini
(1) Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak diperkenankan untuk mengubah standar sistem kelistrikan dari kendaraan bermotor yang akan dilakukan Konversi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan terhadap sistem kelistrikan pada motor penggerak dan/atau peralatan pendukungnya.
Koreksi Anda
