Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2022 tentang KONVERSI KENDARAAN BERMOTOR SELAIN SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Teks Saat Ini
(1) Setiap Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan penggerak Motor Bakar yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan Konversi menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
(2) Registrasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(3) Untuk Konversi kendaraan bermotor wajib uji berkala, selain dibuktikan dengan registrasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilengkapi dengan salinan kartu induk dan/atau kartu uji dari unit pelaksana uji berkala.
Koreksi Anda
