Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Mesin Pesawat Udara adalah mesin propulsi yang dipasang pada atau yang diproduksi untuk pesawat.
2. Mesin Turbin Gas adalah mesin pesawat turboprop, turbofan, atau turbojet.
3. Emisi Gas Buang adalah zat yang dipancarkan ke atmosfer dari nozel pembuangan gas buang dari pesawat udara atau Mesin Pesawat Udara.
4. Emisi Bahan Bakar Terbuang adalah bahan bakar, selain hidrokarbon dalam Emisi Gas Buang, yang terbuang dari Mesin Turbin Gas pesawat udara selama pengoperasian di darat dan operasi penerbangan dalam keadaan normal.
5. Pesawat Terbang Subsonik adalah pesawat terbang yang tidak mampu untuk terbang melebihi kecepatan Mach 1.
6. Pabrikan adalah badan hukum yang melakukan kegiatan rancang bangun pesawat udara.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.