SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi PKTJ terdiri atas:
a. Direktur dan Pembantu Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Perwakilan Manajemen Mutu;
e. Jurusan;
f. Kelompok Dosen dan Jabatan Fungsional Lain;
g. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
h. Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan;
i. Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
j. Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum; dan
k. Unit Penunjang.
(2) Bagan susunan organisasi PKTJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan tenaga dosen yang diberi tugas tambahan memimpin pelaksanaan tugas PKTJ.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pembantu Direktur Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur I;
b. Pembantu Direktur Bidang Umum, Keuangan, Perencanaan dan Kerja Sama, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan
c. Pembantu Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
(1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan tenaga dosen yang mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan tenaga dosen yang mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan dan perencanaan serta kerja sama.
(3) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c merupakan tenaga dosen yang mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan ketarunaan dan alumni.
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi PKTJ yang akan diatur lebih lanjut dalam statuta.
Di lingkungan PKTJ dapat dibentuk Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c yang akan diatur lebih lanjut dalam statuta.
Perwakilan Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan unsur pembantu pimpinan dalam pendokumentasian, pemeliharaan dan pengendalian sistem manajemen mutu, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Perwakilan Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan kegiatan sistem manajemen mutu PKTJ.
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi di bidang studi tertentu.
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang dipilih di antara Dosen Tetap dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Sekretaris Jurusan.
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 pada PKTJ meliputi:
a. Jurusan Diploma III Pengujian Kendaraan Bermotor;
b. Jurusan Diploma IV Manajemen Keselamatan Transportasi Jalan;
dan
c. Jurusan Diploma IV Teknik Sarana.
(2) Penambahan jurusan dan/atau program studi pada PKTJ ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat Persetujuan Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
(1) Jurusan Diploma III Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi di bidang pengujian kendaraan bermotor.
(2) Jurusan Diploma IV Manajemen Keselamatan Transportasi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi di bidang manajemen keselematan transportasi jalan.
(3) Jurusan Diploma IV Teknik Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi di bidang teknik sarana.
Kelompok Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f mempunyai tugas melakukan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keahliannya serta memberikan bimbingan kepada taruna.
(1) Kelompok Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, terdiri atas sejumlah tenaga dosen yang terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang koordinator yang ditetapkan oleh Direktur.
(3) Jumlah tenaga dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahliannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang koordinator yang ditetapkan oleh Direktur.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g merupakan unsur pelaksana
akademik PKTJ di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pembinaan sehari-hari berada di bawah Pembantu Direktur I.
(3) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dibantu oleh Sekretaris.
Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h mempunyai tugas melakukan kegiatan pembinaan mental, moral dan kesamaptaan taruna.
Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pembinaan sehari-hari oleh Pembantu Direktur III.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan bimbingan mental dan moral taruna;
b. pengelolaan sarana asrama;
c. pelaksanaan pelayanan psikologi; dan
d. pengelolaan kegiatan olah raga dan seni.
Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas:
a. Unit Bimbingan Taruna;
b. Unit Asrama;
c. Unit Psikologi; dan
d. Unit Olah Raga dan Seni.
(1) Unit Bimbingan Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a mempunyai tugas melakukan bimbingan mental dan moral taruna.
(2) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama.
(3) Unit Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c mempunyai tugas melakukan pelayanan psikologi taruna dan pegawai.
(4) Unit Olah Raga dan Seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan kegiatan olah raga dan seni.
Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari- hari dibina oleh Pembantu Direktur I dalam hal administrasi akademik dan Pembantu Direktur III dalam hal administrasi ketarunaan.
Subbagian Administrasi Akedemik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mempunyai tugas melakukan urusan administrasi di bidang program, akademik dan ketarunaan, kesejahteraan taruna, dan alumni, serta praktek kerja nyata.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program penyelenggaraan pendidikan;
b. fasilitasi administrasi pengembangan sistem dan metode pengajaran, kurikulum dan bahan ajar;
c. fasilitasi administrasi pelaksanaan pemberdayaan tenaga pendidik dan kependidikan;
d. pelaksanaan administrasi akademik;
e. pelaksanaan administrasi praktek kerja nyata (PKN); dan
f. pelaksanaan administrasi taruna dan alumni.
Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas:
a. Urusan Program Akademik;
b. Urusan Administrasi Akademik; dan
c. Urusan Administrasi Ketarunaan.
(1) Urusan Program Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan.
(2) Urusan Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan administrasi akademik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta perencanaan dan pelaksanaan administrasi penerimaan taruna.
(3) Urusan Administrasi Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan taruna, perencanaan kesejahteraan taruna, perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktek kerja nyata, serta urusan alumni.
Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang keuangan dan administrasi umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari dibina oleh Pembantu Direktur II.
Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penyusunan program, ketatausahaan, kepegawaian, hukum, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, serta penyusunan laporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan laporan;
b. pengelolaan keuangan;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan, hukum, hubungan masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi; dan
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara.
Subbagian Keuangan dan dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas:
a. Urusan Keuangan;
b. Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian; dan
c. Urusan Rumah Tangga.
(1) Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a mempunyai tugas pengelolaan keuangan.
(2) Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan laporan, serta urusan kepegawaian, ketatausahaan, hukum, hubungan masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi.
(3) Urusan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara.
(1) Unit penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan PKTJ.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa;
b. Unit Angkutan;
c. Unit Bahasa;
d. Unit Teknologi Informatika;
e. Unit Laboratorium Keselamatan Transportasi Jalan;
f. Unit Laboratorium Otomotif;
g. Unit Laboratorium Pengujian Kendaraan Bermotor;
h. Unit Perpustakaan; dan
i. Unit Kesehatan.
(3) Unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan secara teknis operasional dikoordinasikan oleh:
a. Pembantu Direktur I bagi:
1) Unit Bahasa;
2) Unit Teknologi Informatika;
3) Unit Laboratorium Keselamatan Transportasi Jalan;
4) Unit Laboratorium Otomotif;
5) Unit Laboratorium Pengujian Kendaraan Bermotor; dan 6) Unit Perpustakaan.
b. Pembantu Direktur II bagi:
1) Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa; dan 2) Unit Angkutan.
c. Pembantu Direktur III bagi Unit Kesehatan.
(1) Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan pengadaan barang dan jasa.
(2) Unit Angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengoperasian, dan pemeliharaan kendaraan dinas.
(3) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengoperasian, dan pemeliharaan laboratorium bahasa.
(4) Unit Teknologi Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(2) huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengoperasian, dan pemeliharaan fasilitas teknologi informatika.
(5) Unit Laboratorium Keselamatan Transportasi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan laboratorium keselamatan transportasi jalan.
(6) Unit Laboratorium Otomotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(2) huruf f mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan laboratorium otomotif.
(7) Unit Laboratorium Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf g mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan laboratorium pengujian kendaraan bermotor.
(8) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
(9) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf i mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan kesehatan.