Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing di Perairan INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 247) diubah sebagai berikut:
1. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut: