Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm-14 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-14 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENYELENGGARA PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
Kepala Badan mengumumkan daftar Penyelenggara Pelatihan terakreditasi yang dikenai sanksi administrasi berupa pembekuan dan pencabutan melalui laman resmi Kementerian.
Koreksi Anda
