Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm-14 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-14 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENYELENGGARA PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Badan mengumumkan daftar Penyelenggara Pelatihan terakreditasi yang dikenai sanksi administrasi berupa pembekuan dan pencabutan melalui laman resmi Kementerian.
Koreksi Anda