Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm-14 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-14 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENYELENGGARA PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan; atau c. pencabutan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikenakan: a. secara bertahap; atau b. secara langsung. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan secara bertahap dalam hal Penyelenggara Pelatihan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h. (4) Pengenaan sanksi administratif secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berupa peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali dalam rentang waktu masing – masing paling lama 14 (empat belas) hari kalender. (5) Dalam hal sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilaksanakan, dikenai sanksi pembekuan. (6) Pengenaan sanksi pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. (7) Dalam hal Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi telah melakukan perbaikan, Kepala Badan mencabut sanksi pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan menerbitkan surat pengaktifan akreditasi Penyelenggara Pelatihan. (8) Dalam hal sanksi pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tidak dilakukan perbaikan, Penyelenggara Pelatihan dikenai sanksi pencabutan.
Koreksi Anda