Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm-14 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-14 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENYELENGGARA PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Penyelenggara Pelatihan terakreditasi dilakukan dalam bentuk:
a. pemantauan; dan
b. evaluasi.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan berdasarkan:
a. laporan dari Penyelenggara Pelatihan terakreditasi;
dan/atau
b. kegiatan pelaksanaan Akreditasi;
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan berdasarkan:
a. laporan dari pihak terkait; dan/atau
b. dalam rangka penilaian akreditasi ulang.
(4) dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), laporan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e sampai dengan huruf i ditemukan ketidaksesuaian, Penyelenggara Pelatihan dikenai sanksi administratif.
(5) Kepala Badan MENETAPKAN mekanisme dan tata cara pengawasan.
Koreksi Anda
