Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm-14 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-14 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENYELENGGARA PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Penyelenggara Pelatihan terakreditasi dilakukan dalam bentuk: a. pemantauan; dan b. evaluasi. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan berdasarkan: a. laporan dari Penyelenggara Pelatihan terakreditasi; dan/atau b. kegiatan pelaksanaan Akreditasi; (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan berdasarkan: a. laporan dari pihak terkait; dan/atau b. dalam rangka penilaian akreditasi ulang. (4) dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), laporan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e sampai dengan huruf i ditemukan ketidaksesuaian, Penyelenggara Pelatihan dikenai sanksi administratif. (5) Kepala Badan MENETAPKAN mekanisme dan tata cara pengawasan.
Koreksi Anda