Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm-14 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-14 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENYELENGGARA PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Pelatihan terakreditasi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari unsur teknis dan unsur hukum yang berasal dari Badan dan Direktorat Teknis terkait di lingkungan Kementerian. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. berkala; atau b. sewaktu waktu. (4) Pengawasan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (5) Pengawasan sewaktu waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dalam hal: a. terdapat laporan dari pengguna jasa; dan/atau b. hasil pemantauan yang dilakukan oleh Pusat.
Koreksi Anda