Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm-14 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-14 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENYELENGGARA PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian program pelatihan sumber daya manusia bidang transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, memuat hasil: a. baik; dan b. cukup. (2) Hasil penilaian program pelatihan sumber daya manusia bidang transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termuat dalam Sertifikat Akreditasi Penyelenggara Pelatihan.
Koreksi Anda