Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm-14 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-14 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENYELENGGARA PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akreditasi program pelatihan sumber daya manusia bidang transportasi darat, dilaksanakan melalui pemberian penilaian berdasarkan unsur: a. perencanaan program Pelatihan; b. penyelenggaraan Pelatihan; c. evaluasi Pelatihan; d. hasil penyelenggaraan Pelatihan; e. pembiayaan Pelatihan; dan f. sarana pendukung program Pelatihan.
Koreksi Anda