Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm-14 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-14 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENYELENGGARA PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
Akreditasi program pelatihan sumber daya manusia bidang transportasi darat, dilaksanakan melalui pemberian penilaian berdasarkan unsur:
a. perencanaan program Pelatihan;
b. penyelenggaraan Pelatihan;
c. evaluasi Pelatihan;
d. hasil penyelenggaraan Pelatihan;
e. pembiayaan Pelatihan; dan
f. sarana pendukung program Pelatihan.
Koreksi Anda
