Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-14 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-14 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENYELENGGARA PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pelatihan yang terakreditasi, wajib:
a. melaksanakan pelatihan sesuai peraturan perundang- undangan;
b. melaksanakan jenis pelatihan sesuai dengan Sertifikat Akreditasi;
c. membuat perencanaan dan pelaporan untuk setiap penyelenggaraan pelatihan;
d. melaksanakan pelatihan berbasis kompetensi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
e. melaporkan pelaksanaan pelatihan setiap 1 (satu) tahun sekali;
f. melaporkan apabila terjadi perubahan struktur dan personil organisasi;
g. melaporkan apabila terjadi perubahan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;
h. melaporkan perubahan fasilitas dan peralatan pelatihan;
dan
i. melaporkan apabila terjadi penambahan jenis program pelatihan.
(2) Penyelenggara Pelatihan terakreditasi menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan huruf i kepada Menteri melalui Kepala Badan.
Koreksi Anda
