Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm-14 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-14 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENYELENGGARA PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Pelatihan yang telah terakreditasi, dapat mengajukan permohonan peningkatan Akreditasi paling cepat 1 (satu) tahun setelah penetapan status akreditasi.
Koreksi Anda