Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-14 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-14 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENYELENGGARA PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Akreditasi Penyelenggara Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(2) Penyelenggara Pelatihan terakreditasi dapat mengajukan Akreditasi kembali paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa akreditasi berakhir.
Koreksi Anda
