Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-14 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-14 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENYELENGGARA PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, Menteri melalui Kepala Badan mengeluarkan Keputusan Menteri dan Sertifikat Akreditasi. (2) Dalam hal berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Penyelenggara Pelatihan dinyatakan tidak terakreditasi, Kepala Badan mengeluarkan surat pemberitahuan tidak terakreditasi. (3) Sertifikat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda