Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-14 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-14 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENYELENGGARA PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dituangkan dalam berita acara yang memuat
hasil:
a. terakreditasi; atau
b. tidak terakreditasi
(2) Hasil penilaian terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. akreditasi A diberikan kepada penyelenggara pelatihan yang memenuhi semua unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan memiliki fasilitas e-learning dengan tingkat kelulusan uji kompetensi mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) dari peserta pelatihan yang berbasis kompetensi pada setiap pelatihan yang diselenggarakan;
b. akreditasi B diberikan kepada penyelenggara pelatihan yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), kecuali unsur kemitraan dan hubungan pemangku kepentingan dan kelulusan uji kompetensi mencapai 50% (lima puluh persen) dari peserta pelatihan yang berbasis kompetensi pada setiap pelatihan yang diselenggarakan; dan
c. akreditasi C diberikan kepada penyelenggara pelatihan yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), kecuali unsur kemitraan dan hubungan pemangku kepentingan, dan unsur manajemen pengetahuan dan inovasi.
Koreksi Anda
