Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-14 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-14 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENYELENGGARA PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi Penyelenggara Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, dilaksanakan melalui penilaian berdasarkan unsur:
a. organisasi dan kepemimpinan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. kemitraan dan hubungan pemangku kepentingan;
d. manajemen pelayanan;
e. manajemen mutu;
f. hasil kinerja utama; dan
g. manajemen pengetahuan dan inovasi.
(2) ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf g dikecualikan terhadap Penyelenggara Pelatihan yang baru berdiri.
(3) Kepala Badan MENETAPKAN Mekanisme dan tata cara penilaian akreditasi Penyelenggara Pelatihan.
(4) Pelaksanaan penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim akreditasi.
(5) Tim akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
