Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-14 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-14 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENYELENGGARA PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin kualitas penyelenggaraan pelatihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Badan melakukan Akreditasi.
(2) Menteri melalui Kepala Badan memberikan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk Keputusan Menteri dan Sertifikat Akreditasi.
(3) Akreditasi pelatihan sumber daya manusia bidang transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Akreditasi Penyelenggara Pelatihan; dan
b. Akreditasi program pelatihan.
Koreksi Anda
