Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan (Berita Negara Republik INDONESIA
Tahun 2018 Nomor 1214) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: