Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2014 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1880), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :