Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor pm-13 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-13 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 41 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
Teks Saat Ini
(1) Menteri membentuk Komite Audit untuk meningkatkan independensi pelaksanaan Pengawasan Intern.
(2) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tim kerja independen yang bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Keanggotaan Komite Audit harus berjumlah gasal paling sedikit 3 (tiga) orang dengan masa tugas paling lama 2 (dua) tahun.
(5) Keanggotaan Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mayoritas dari pihak independen.
(6) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat surat kesediaan menjadi anggota komite dan menandatangani pakta integritas untuk menegakkan integritas dan menjaga kerahasiaan informasi.
8. Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
