Koreksi Pasal 62A
PERMEN Nomor pm-13 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-13 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 41 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan kompetensi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dilaksanakan untuk meningkatkan kapabilitas dan kompetensi tim pengawasan.
(2) Pengembangan kompetensi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan jumlah kumulatif paling sedikit selama 10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(3) Pengembangan kompetensi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Pengembangan kompetensi umum, yang bertujuan untuk meningkatkan:
1. kemampuan mengidentifikasi permasalahan dan memberi solusi;
2. kemampuan berkomunikasi;
3. kemampuan bernegosiasi dan pemecahan konflik;
4. kemampuan mempromosikan pentingnya pengawasan intern; dan
5. pengetahuan tentang perubahan aktifitas, peraturan, dan standar kegiatan auditi.
b. Pengembangan kompetensi atas perilaku, yang bertujuan untuk meningkatkan:
1. bersikap objektif;
2. mampu bekerjasama dalan satu tim;
3. sinergi kelompok;
4. bersikap komunikatif;
5. mau mengikuti perubahan;
6. kemampuan menjaga rahasia; dan
7. kemampuan untuk memimpin.
c. Pengembangan kompetensi kemampuan teknis, yang bertujuan untuk meningkatkan:
1. kemampuan mengidentifikasi jenis pengendalian;
2. pengetahuan mengenai forensik atau kewaspadaan terhadap kecurangan;
3. pemahaman analisis risiko dan teknik penilaian pengendalian;
4. pengetahuan mengenai perangkat dan tekn ik-tata kelola, risiko, dan pengendalian;
5. kemampuan memahami kegiatan auditi;
dan
6. kemampuan mengenai perangkat dan teknik pengumpulan serta analisis data;
d. Pengembangan kompetensi pengetahuan Auditing, yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan:
1. standar audit internal;
2. auditing;
3. fraud;
4. standar profesi;
5. manajemen risiko; dan
6. akuntansi keuangan;
e. Pengembangan kompetensi atas perangkat dan teknik Audit, yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi:
1. penilaian sendiri atas pengendalian;
2. reviu penilaian mutu;
3. kertas kerja elektronik;
4. audit dengan komputer;
5. komunikasi elektronik;
6. perencanaan audit berbasis risiko;
7. penggalian data; dan
8. reviu analitis;
dan,
f. Pengembangan kompetensi sertifikasi profesi Auditor.
(4) Pengembangan kompetensi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilaksanakan secara:
a. mandiri oleh unit kerja penyelenggara di lingkungan Kementerian;
b. bersama dengan instansi pemerintah di luar Kementerian; atau
c. bersama dengan lembaga penyelenggara non pemerintah yang terakreditasi.
7. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
