Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor pm-13 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-13 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 41 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Naskah hasil audit digunakan sebagai dasar penyusunan laporan hasil audit. (2) Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. dasar melaksanakan audit; b. ruang lingkup audit; c. tujuan, sasaran, dan metodologi audit; d. pernyataan bahwa audit dilaksanakan sesuai dengan standar audit; e. kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi; f. hasil audit berupa kesimpulan, temuan audit, dan rekomendasi; g. tanggapan dari pejabat auditi yang bertanggung jawab; h. pernyataan adanya pembatasan ruang lingkup audit; dan i. pelaporan informasi rahasia, jika ada. (3) Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di reviu secara berjenjang oleh Tim Audit. (4) Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Inspektur sebagai penanggungjawab pelaksanaan audit. (5) Inspektur Jenderal melalui Inspektur menyampaikan laporan hasil audit kepada Auditi dengan disertai surat pengantar laporan terhadap rekomendasi hasil Audit yang tidak bersifat strategis atau bernilai sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (6) Inspektur menyampaikan laporan hasil audit kepada Inspektur Jenderal dilengkapi dengan disertai konsep surat pengantar laporan kepada Auditi untuk mendapatkan persetujuan dan tanda tangan Inspektur Jenderal terhadap rekomendasi hasil audit yang bersifat strategis atau bernilai lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (7) Laporan hasil audit bersifat rahasia dan pendokumentasiannya menjadi tanggung jawab Inspektur. (8) Laporan hasil audit disampaikan kepada Pejabat Tinggi Madya yang terkait dan ditembuskan kepada: a. Ketua BPK RI; b. Menteri; c. Sekretaris Jenderal; d. Inspektur Jenderal, dalam hal surat pengantar laporan ditandatangani oleh Inspektur; e. auditi; dan f. Sekretaris Inspektorat Jenderal, untuk basis data aplikasi sinkronisasi data aplikasi sistem informasi. (9) Pejabat Tinggi Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (8) memerintahkan kepada Auditi untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil audit yang terdapat dalam laporan hasil audit. (10) Pemantauan terhadap pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan Auditi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal. 5. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda