Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm-13 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-13 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 41 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audit dengan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dilakukan oleh Inspektorat yang membidangi investigasi. (2) Dalam keadaan tertentu, Audit dengan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf b sampai dengan huruf h dapat dilaksanakan oleh Inspektorat I, Inspektorat II, Inspektorat III, dan Inspektorat IV berdasarkan perintah dari Inspektur Jenderal. 4. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda