Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm-13 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-13 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 41 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audit Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, mempunyai tujuan untuk mendapatkan tingkat keyakinan yang memadai terhadap laporan kinerja dari Unit Kerja yang diaudit dan untuk meningkatkan kinerja secara berkesinambungan. (2) Audit Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek, yang meliputi: a. kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan; b. efektivitas sistem pengendalian intern; dan c. prinsip ekonomis, efektivitas, dan efisien. (3) Audit Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian program kerja pengawasan yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal. (4) Audit dengan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi: a. audit investigasi; b. audit perencanaan dan manfaat; c. audit pelayanan publik; d. audit pengelolaan penerimaan pajak atas belanja pemerintah dan penerimaan negara bukan pajak; e. audit penelurusan aset; f. audit pengadaan barang/jasa; g. audit kepegawaian; dan h. audit terhadap masalah yang menjadi fokus perhatian Kementerian. (5) Audit dengan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan atas dasar: a. perintah atau intruksi dari Menteri; dan/atau b. perintah Inspektur Jenderal. 3. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda