Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik INDONESIA Nomor PM 146 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1539), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: