Pasal 38
(1) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural Eselon II.b.
(2) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural Eselon III.a.
(3) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II, Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural Eselon III.b.
(4) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural Eselon IV.a.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama dan Kelas II merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural Eselon IV.b.
(6) Kepala Satpel BU dan Ketua Kelompok merupakan jabatan noneselon.
10. Diantara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 38A yang berbunyi sebagai berikut: