SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar terdiri atas:
a. Direktur dan Pembantu Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Dewan Pengawas;
e. Satuan Penjaminan Mutu;
f. Satuan Pemeriksaan Intern;
g. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
h. Bagian Keuangan dan Umum;
i. Program Studi;
j. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
k. Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan;
l. Divisi Pengembangan Usaha;
m. Unit Penunjang; dan
n. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melakukan penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Pembantu Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Pembantu Direktur terdiri atas:
a. Pembantu Direktur Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur I;
b. Pembantu Direktur Bidang Keuangan dan Umum, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan
c. Pembantu Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
(1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksaaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
(2) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, kepegawaian, dan umum, serta pengembangan usaha dan kerja sama.
(3) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi ketarunaan dan alumni, pembinaan mental, moral, dan kesamaptaan, serta kesehatan dan kesejahteraan taruna.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusunan kebijakan Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar yang mempunyai tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain.
(3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan badan layanan umum yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola mengenai pelaksanaan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai Senat, Dewan Penyantun, dan Dewan Pengawas dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur penjaminan mutu yang menjalankan tugas sistem penjaminan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota.
(3) Kepala Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Satuan Penjaminan Mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Kepala dan anggota Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan dokumentasi, pemeliharaan, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur pengawas yang menjalankan tugas pengawasan nonakademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota.
(3) Kepala Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Satuan Pemeriksaan Intern yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Kepala dan anggota Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pengawasan nonakademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan unsur pelaksana di bidang administrasi akademik dan ketarunaan.
(2) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan berkoordinasi dengan:
a. Pembantu Direktur I dalam hal akademik; dan
b. Pembantu Direktur III dalam hal ketarunaan.
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan serta pengelolaan data dan evaluasi akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan pengembangan program akademik;
b. pengelolaan dan pendokumentasian administrasi akademik;
c. pengelolaan data dan evaluasi akademik;
d. pelaksanaan administrasi penerimaan taruna;
e. pengelolaan pelayanan kesejahteraan taruna;
f. pengelolaan beasiswa dan bantuan pendidikan taruna;
g. perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktik kerja taruna; dan
h. pengelolaan administrasi alumni.
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h merupakan unsur penunjang administrasi di bidang keuangan dan umum.
(2) Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Keuangan dan Umum berkoordinasi dengan Pembantu Direktur II.
Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan dan umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program;
b. pengelolaan keuangan;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian dan organisasi;
d. pelaksanaan urusan tata laksana dan ketatausahaan;
e. pelaksanaan urusan hukum, hubungan masyarakat, publikasi, dan protokol;
f. penyusunan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis anggaran;
g. pengelolaan kerumahtanggaan, barang milik negara, investasi dan aset;
h. pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Bagian Keuangan dan Umum terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pengelolaan program studi.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
(3) Ketua Program Studi merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melaksanakan pendidikan vokasi di bidang pelayaran.
(4) Ketentuan mengenai Program Studi dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. anggota.
(3) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Pusat Penelitian dan Pengabdian
Kepada Masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan pembinaannya oleh Pembantu Direktur I.
(4) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Anggota Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pegawai yang diberi tugas untuk membantu melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai uraian penyelenggaraan Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.
(1) Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembinaan mental, moral, dan kesamaptaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. anggota.
(3) Kepala Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan pembinaannya oleh Pembantu Direktur III.
(4) Kepala dan anggota Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan merupakan Dosen atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk melakukan kegiatan pembinaan mental, moral, dan kesamaptaan, pelayanan psikologi, kerohanian, serta pengelolaan kegiatan olah raga dan seni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai uraian penyelenggaraan Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.
(1) Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l merupakan unsur pelaksana di bidang pengembangan usaha dan kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota.
(3) Kepala Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Divisi Pengembangan Usaha yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan pembinaannya oleh Pembantu Direktur II.
(4) Kepala dan anggota Divisi Pengembangan Usaha merupakan Pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam melakukan pengembangan usaha dan kerja sama sesuai dengan -0ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai uraian penyelenggaraan Divisi Pengembangan Usaha dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota.
(3) Kepala Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Unit Penunjang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Kepala dan anggota Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam mengoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang.
(5) Ketentuan mengenai Unit Penunjang dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.
(1) Unit penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas:
a. Unit Perpustakaan dan Penerbitan;
b. Unit Kapal Latih;
c. Unit Kesehatan;
d. Unit Teknologi Informatika;
e. Unit Bahasa;
f. Unit Laboratorium dan Workshop;
g. Unit Simulator;
h. Unit Asrama;
i. Unit Psikologi; dan
j. Unit Olah Raga dan Seni.
(2) Unit Perpustakaan dan Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan dan penerbitan.
(3) Unit Kapal Latih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan kapal latih.
(4) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan serta layanan kesehatan.
(5) Unit Teknologi Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi komunikasi, data, dan multimedia.
(6) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mempunyai tugas memfasilitasi peningkatan kemahiran penggunaan bahasa (nasional dan asing).
(7) Unit Laboratorium dan Workshop sebagaimana dimaksud pada 24 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melakukan pengelolaan laboratorium dan workshop.
(8) Unit Simulator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g mempunyai tugas melakukan pengelolaan simulator.
(9) Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada 24 ayat (1) huruf h mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama, permakanan, dan binatu.
(10) Unit Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i mempunyai tugas melakukan koordinasi kegiatan pelayanan psikologi.
(11) Unit Olah Raga dan Seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j mempunyai tugas menyediakan dan melaksanakan kegiatan olah raga dan seni.
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh:
a. Kepala Bagian Keuangan dan Umum bagi:
1. Unit Asrama;
2. Unit Kesehatan;
3. Unit Psikologi; dan
4. Unit Olah Raga dan Seni.
b. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan bagi:
1. Unit Perpustakaan dan Penerbitan;
2. Unit Bahasa;
3. Unit Laboratorium dan Workshop;
4. Unit Simulator;
5. Unit Kapal Latih; dan
6. Unit Teknologi Informatika.
Di lingkungan Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1) huruf n mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi unit organisasi.
(3) Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan
fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi MENETAPKAN tata cara penunjukan dan penetapan Koordinator pelaksanaan fungsi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).