Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN KONVENSI INTERNASIONAL UNTUK KESELAMATAN JIWA DI LAUT BESERTA AMANDEMENNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan keselamatan jiwa di laut sesuai Konvensi Internasional dikecualikan untuk: a. Kapal perang dan Kapal pengangkut tentara; b. Kapal negara yang tidak dipergunakan untuk niaga; c. Kapal barang dengan tonase kurang dari GT 500 (lima ratus gross tonnage); d. Kapal tidak digerakkan dengan tenaga mekanis; e. Kapal kayu yang dibangun secara tradisional; f. Kapal pesiar wisata yang tidak dipergunakan untuk kepentingan niaga; dan g. Kapal penangkap ikan.
Koreksi Anda