Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN KONVENSI INTERNASIONAL UNTUK KESELAMATAN JIWA DI LAUT BESERTA AMANDEMENNYA
Teks Saat Ini
Persyaratan keselamatan jiwa di laut sesuai Konvensi Internasional dikecualikan untuk:
a. Kapal perang dan Kapal pengangkut tentara;
b. Kapal negara yang tidak dipergunakan untuk niaga;
c. Kapal barang dengan tonase kurang dari GT 500 (lima ratus gross tonnage);
d. Kapal tidak digerakkan dengan tenaga mekanis;
e. Kapal kayu yang dibangun secara tradisional;
f. Kapal pesiar wisata yang tidak dipergunakan untuk kepentingan niaga; dan
g. Kapal penangkap ikan.
Koreksi Anda
