Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN KONVENSI INTERNASIONAL UNTUK KESELAMATAN JIWA DI LAUT BESERTA AMANDEMENNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pengawasan atas pelaksanaan ketentuan persyaratan keselamatan jiwa di laut sesuai Konvensi Internasional. (2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada organisasi maritim internasional yang terdiri atas: a. penerbitan sertifikat pembebasan; dan b. informasi penyetaraan.
Koreksi Anda