Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN KONVENSI INTERNASIONAL UNTUK KESELAMATAN JIWA DI LAUT BESERTA AMANDEMENNYA
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pengawasan atas pelaksanaan ketentuan persyaratan keselamatan jiwa di laut sesuai Konvensi Internasional.
(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada organisasi maritim internasional yang terdiri atas:
a. penerbitan sertifikat pembebasan; dan
b. informasi penyetaraan.
Koreksi Anda
