Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN KONVENSI INTERNASIONAL UNTUK KESELAMATAN JIWA DI LAUT BESERTA AMANDEMENNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal yang memenuhi ketentuan teknis persyaratan keselamatan jiwa di laut sesuai Konvensi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibuktikan dengan sertifikat keselamatan yang diterbitkan oleh Menteri. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan penerbitan sertifikat keselamatan kepada Direktur Jenderal. (3) Format sertifikat keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kapal Berbendera INDONESIA tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda