Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN KONVENSI INTERNASIONAL UNTUK KESELAMATAN JIWA DI LAUT BESERTA AMANDEMENNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kapal barang GT 300 (tiga ratus gross tonnage) atau lebih yang berlayar di perairan internasional harus memenuhi persyaratan teknis komunikasi radio sesuai dengan Konvensi Internasional.
Koreksi Anda