TATA CARA PENETAPAN TRASE
(1) Trase jalur kereta api paling sedikit memuat:
a. titik-titik koordinat;
b. lokasi stasiun;
c. rencana kebutuhan lahan; dan
d. skala gambar.
(2) Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya MENETAPKAN trase jalur kereta api:
a. sesuai rencana induk perkeretaapian;
b. di luar rencana induk perkeretaapian.
(3) Gubernur atau bupati/walikota dalam MENETAPKAN trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri.
(1) Penetapan trase jalur kereta api dilakukan atas prakarsa dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya atau dari badan usaha.
(2) Penetapan trase jalur kereta api atas prakarsa Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana induk perkeretaapian dan/atau kebijakan strategis nasional.
(3) Penetapan trase jalur kereta api atas prakarsa badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana induk perkeretaapian atau di luar rencana induk perkeretaapian.
(1) Dalam hal Menteri MENETAPKAN trase jalur kereta api nasional dan dalam memberikan persetujuan penetapan trase jalur kereta api provinsi atau kabupaten/kota, Menteri membentuk tim evaluasi usulan trase jalur kereta api.
(2) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya beranggotakan unsur dari unit kerja terkait yang terdiri dari:
a. unsur teknis;
b. unsur hukum;
c. unsur keuangan; dan
d. unsur perencanaan.
Penetapan trase jalur kereta api harus dilengkapi dengan persyaratan kajian teknis trase jalur kereta api.
Kajian teknis trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling sedikit memuat:
a. gambar rencana trase jalur kereta api; dan
b. data teknis lainnya;
Gambar rencana trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a di atas adalah gambar situasi dan rencana trase jalur kereta api yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. titik-titik koordinat;
b. lokasi stasiun;
c. rencana kebutuhan lahan; dan
d. skala gambar.
Data teknis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, paling sedikit harus memuat hal-hal sebagai berikut:
a. potensi angkutan
b. pola operasi
c. kebutuhan lahan
d. keterpaduan inter dan antar moda
e. dampak sosial dan lingkungan
f. panjang jalur kereta api;
g. jenis konstruksi jalan rel (at grade, elevated, underground);
h. kondisi geografi dan topografi;
i. kondisi geologi;
j. kondisi fisik tanah;
k. kelandaian maksimum;
l. perpotongan.
Titik Koordinat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a digunakan untuk mengidentifikasi lokasi-lokasi sebagai berikut:
a. stasiun, depo, balai yasa dan bangunan pendukung lainnya;
b. as rencana jalur kereta api;
c. jembatan dan terowongan;
d. patok referensi (bench mark); dan
e. penyelidikan tanah.
(1) Penentuan titik-titik koordinat trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dengan metode dan instrumen pengumpulan data, serta standar pengolahan data geospasial yang meliputi :
a. sistem proyeksi dan sistem koordinat yang dengan jelas dan pasti dapat ditransformasikan ke dalam sistem koordinat standar nasional;
b. format, basisdata, dan metadata yang dapat dengan mudah diintegrasikan dengan informasi geospasial lain; dan
c. menggunakan titik ikat referensi (bench mark) yang jelas.
(2) Metode dan instrumen pengumpulan data, serta standar pengolahan data geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi geospasial.
(1) Data Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) merupakan data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
(2) Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) merupakan data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat
digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
Lokasi stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b harus memperhatikan:
a. potensi angkutan berupa pergerakan penumpang dan/atau barang;
b. pengoperasian kereta api;
c. kepentingan pelayanan;
d. keterpaduan dengan moda transportasi lain.
e. kondisi geografis.
(1) Rencana kebutuhan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c harus memperhatikan:
a. luas lahan yang dibebaskan;
b. tata guna lahan.
(2) Rencana kebutuhan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas penentuan:
a. kebutuhan stasiun, depo, balai yasa, fasilitas operasi, dan bangunan pendukung lainnya;
b. jalur kereta api yang meliputi ruang manfaat jalur dan ruang milik jalur.
Skala gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d harus memenuhi persyaratan:
a. menggunakan besaran tertentu sehingga semua gambar dan notasinya dapat terbaca dengan jelas;
b. menggunakan sistem skala batang (bar scale) dan/atau skala angka;
c. menggunakan skala gambar 1:5000 atau yang lebih besar.
Potensi angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, meliputi:
a. perkiraan jumlah pengguna jasa;
b. perkiraan ketersediaan sumber daya alam yang akan diangkut;
c. pertumbuhan perekonomian.
d. pola pergerakan asal tujuan orang dan/atau barang.
Pola operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, meliputi:
a. perkiraan volume turun/naik penumpang dan/atau bongkar/muat barang di setiap stasiun (loading profile).;
b. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan;
c. rencana jumlah dan kelas jalur yang akan dibangun;
d. rencana lokasi dan jenis stasiun;
e. tata letak dan kebutuhan jalur di stasiun;
f. sistem persinyalan dan hubungan blok;
g. waktu tempuh, frekuensi, dan headway kereta api; dan
h. kecepatan maksimum sarana dan prasarana.
Keterpaduan inter dan antar moda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d harus memperhatikan keberadaan moda transportasi kereta api dan moda transportasi lainnya.
(1) Dampak sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e, harus memperhatikan:
a. dampak sosial terhadap masyarakat;
b. dampak terhadap lingkungan sekitar.
(2) Dampak sosial terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus menciptakan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.
(3) Dampak terhadap lingkungan sekitar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus terbebas dari gangguan terhadap ekosistem lingkungan yang akan dilalui jalur kereta api.
Dalam hal pengajuan penetapan trase jalur kereta api dilakukan oleh Badan Usaha, selain memenuhi persyaratan kajian teknis trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, harus dilengkapi dengan:
a. akte pendirian Badan Hukum INDONESIA;
b. nomor pokok wajib pajak;
c. surat keterangan domisili perusahaan.
d. dokumen rencana tata ruang wilayah;
e. persetujuan dan/atau rekomendasi trase jalur kereta api.
Rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d sesuai dengan tataran wilayah trase jalur kereta api yang akan ditetapkan.
Persetujuan dan/atau rekomendasi trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal trase jalur kereta api yang diusulkan melintasi batas wilayah provinsi, ditetapkan oleh Menteri;
b. dalam hal trase jalur kereta api yang diusulkan melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi, ditetapkan oleh gubernur setelah mendapat persetujuan dari Menteri;
c. dalam hal trase jalur kereta api yang diusulkan berada dalam kabupaten/kota, ditetapkan oleh bupati/walikota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan persetujuan dari Menteri.
Permohonan penetapan trase jalur kereta api diajukan kepada:
a. Menteri, untuk trase jalur kereta api yang melintasi batas wilayah provinsi;
b. gubernur, untuk trase jalur kereta api yang melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Menteri;
c. bupati/walikota, untuk trase jalur kereta api yang berada dalam kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan persetujuan dari Menteri.
(1) Permohonan penetapan trase jalur kereta api yang melintasi batas wilayah provinsi diajukan kepada Menteri dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 22.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Evaluasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan unit kerja terkait.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menerbitkan:
a. surat keputusan penetapan trase jalur kereta api; atau
b. surat penolakan dilengkapi dengan alasan penolakan.
(5) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dapat diajukan kembali setelah pemohon melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 22.
(1) Permohonan penetapan trase jalur kereta api yang melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi, diajukan kepada gubernur dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 22.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur melakukan evaluasi paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur menerbitkan:
a. surat rekomendasi penetapan trase jalur kereta api; atau
b. surat penolakan dilengkapi dengan alasan penolakan.
(4) Berdasarkan rekomendasi penetapan trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a, gubernur menyampaikan permohonan persetujuan kepada Menteri disertai dokumen persyaratan dan rekomendasi gubernur.
(5) Menteri berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(6) Evaluasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan unit kerja terkait.
(7) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri memberikan persetujuan kepada gubernur untuk MENETAPKAN trase jalur kereta api.
(8) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disertai dengan syarat tertentu berupa tambahan persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi sebelum ditetapkan trase jalur kereta api.
(9) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah dipenuhi, gubernur MENETAPKAN trase jalur kereta api.
(1) Permohonan penetapan trase jalur kereta api dalam wilayah kabupaten/kota diajukan kepada bupati/walikota dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 22.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota melakukan evaluasi paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati/walikota menerbitkan:
a. surat rekomendasi penetapan trase jalur kereta api; atau
b. surat penolakan dilengkapi dengan alasan penolakan.
(4) Berdasarkan rekomendasi penetapan trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, bupati/walikota meneruskan permohonan kepada gubernur untuk mendapat rekomendasi.
(5) Bupati/walikota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur menyampaikan permohonan persetujuan kepada Menteri disertai dokumen persyaratan, rekomendasi dari bupati/walikota, dan rekomendasi dari gubernur.
(6) Menteri berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(7) Evaluasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan unit kerja terkait.
(8) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri memberikan persetujuan kepada bupati/walikota untuk MENETAPKAN trase jalur kereta api.
(9) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat disertai dengan syarat tertentu berupa tambahan persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi sebelum ditetapkan trase jalur kereta api.
(10) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) telah dipenuhi oleh pemohon izin pembangunan, bupati/walikota MENETAPKAN trase jalur kereta api.
Bentuk surat permohonan, surat penetapan, dan surat penolakan penetapan trase jalur kereta api sebagaimana contoh 1, contoh 2, dan contoh 3, dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(1) Trase jalur kereta api yang sudah ditetapkan dan belum dibangun dapat dilakukan perubahan karena adanya:
a. perubahan rencana induk perkeretaapian;
b. perubahan RTRW;
c. bencana alam.
(2) Usulan perubahan penetapan trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disertai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.