Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2024 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemangku jabatan pelaksana yang belum memenuhi syarat jabatan tetap diberikan kelas jabatan yang sama dengan kelas jabatan sebelumnya untuk jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun.
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah terlewati dan syarat jabatan belum terpenuhi, pemangku jabatan pelaksana diangkat dalam jabatan dengan syarat jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang dimiliki.
Koreksi Anda
