Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2024 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Kelas jabatan digunakan sebagai dasar penyusunan dan penyempurnaan peta jabatan, pengangkatan pegawai dalam jabatan, analisis jabatan, analisis beban kerja, penyusunan kebutuhan pegawai, pengembangan pegawai, mutasi pegawai, dan redistribusi pegawai serta pemberian tunjangan kinerja.
Koreksi Anda
