Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2024 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Kelas jabatan bagi jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Perhubungan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
