Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima Gratifikasi yang tidak melaporkan Gratifikasi kepada UPG atau Komisi Pemberantasan Korupsi dapat dikenakan sanksi administratif atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda