Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelapor yang telah ditetapkan statusnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan pelapor penolakan Gratifikasi yang telah terverifikasi oleh UPG dapat diberikan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda