Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (3) huruf g, ayat (4) huruf g, dan ayat (5) huruf g, paling sedikit memuat: a. nama dan alamat Pegawai Negeri dan pemberi Gratifikasi; b. pangkat, golongan dan jabatan Pegawai Negeri; c. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; d. uraian jenis, nilai dan/atau taksiran nilai Gratifikasi; dan e. keterangan kronologis penerimaan Gratifikasi.
Koreksi Anda