Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c berupa: a. kerahasiaan identitas pelapor dalam hal diperlukan; dan b. perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda berkaitan dengan laporan Gratifikasi.
Koreksi Anda