Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelapor dapat menyampaikan kompensasi obyek Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui UPG. (2) Atas persetujuan Komisi Pemberantasan Korupsi, obyek Gratifikasi dapat dikompensasi dengan syarat: a. obyek Gratifikasi dalam bentuk barang atau fasilitas; b. pelapor kooperatif dan beritikad baik; dan c. pelapor bersedia mengganti dengan sejumlah uang sebesar yang senilai dengan barang yang dikompensasi.
Koreksi Anda