Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan status kepemilikan Gratifikasi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda