Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Penetapan status kepemilikan Gratifikasi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
