Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15B

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 84 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis PNBP yang dilakukan oleh Balai Perawatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g terdiri atas: a. Penggunaan fasilitas perawatan prasarana perkeretaapian; b. Penggunaan tempat perawatan sarana perkeretaapian; dan c. Penggunaan sarana perkeretaapian milik negara selain Kereta Dinas Ditarik Lokomotif dan Kereta Dinas Berpenggerak Sendiri.
Koreksi Anda